![]() |
Guru dan Karyawan SMK Negeri 2 Ponorogo Memakai Seragam Batik untuk Memperingati Hari Batik Nasional |
Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik
Nasional. Dalam surat edaran tersebut, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diinstruksikan untuk mengenakan Pakaian Dinas
Harian (PDH) berupa batik pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023.
Penggunaan PDH batik hari ini diiringi dengan atribut dan
kelengkapannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Para pegawai wanita yang
berjilbab juga dianjurkan untuk mengenakan kerudung yang tidak bermotif dengan
warna yang disesuaikan.
Keputusan ini tidak hanya berlaku di SMK Negeri 2 Ponorogo
tetapi juga berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur. Kepala Perangkat Daerah di wilayah tersebut telah diberi tugas
untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh jajarannya.
Hari Batik Nasional tahun ini menjadi momen yang istimewa di
SMK Negeri 2 Ponorogo, di mana seluruh staf guru dan karyawan bersatu dalam
semangat nasionalisme dan kebanggaan akan budaya batik Indonesia. Pakaian batik
yang mereka kenakan merupakan simbol dari warisan budaya yang kaya dan indah,
serta kesatuan dalam keberagaman.
Hari Batik Nasional adalah momen yang tepat untuk mengenang
serta mempromosikan keindahan dan keunikannya kepada masyarakat luas. Batik
bukan hanya pakaian, tetapi juga bagian dari identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Semangat peringatan Hari Batik Nasional ini diharapkan akan terus hidup dan
diteruskan oleh generasi-generasi mendatang.
Posting Komentar untuk "Guru dan Karyawan SMK Negeri 2 Ponorogo Memakai Seragam Batik untuk Memperingati Hari Batik Nasional"