Pemprov Jatim Himbau ASN dan PPPK Kenakan Batik pada Hari Batik Nasional 2024

Pemprov Jatim Himbau ASN dan PPPK Kenakan Batik pada Hari Batik Nasional 2024 (ft. ilustrasi by AI)
Surabaya, infosmk.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan resmi yang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran bernomor 800.1.12.5/36865/031.3/2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penggunaan batik ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hari yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, tetapi juga sebagai upaya untuk melestarikan budaya Indonesia, yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai diwajibkan untuk mengenakan batik yang disertai dengan atribut dan kelengkapan dinas yang sesuai.

Selain itu, pegawai wanita yang mengenakan jilbab diharapkan untuk menggunakan kerudung polos dengan warna yang senada, sehingga tetap terlihat serasi dan formal. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh jajaran pegawainya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berpartisipasi aktif dalam merayakan Hari Batik Nasional dan menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya lokal. Diharapkan pula, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mendukung pelestarian budaya batik di Indonesia. 

berikut surat Edarannya : 



Posting Komentar untuk "Pemprov Jatim Himbau ASN dan PPPK Kenakan Batik pada Hari Batik Nasional 2024 "