![]() |
Pendaftaran Peserta Didik Baru SMKN 2 Ponorogo Telah Dibuka |
Prosedur Pengambilan PIN di SMKN
2 Ponorogo
Untuk memulai proses pendaftaran,
calon peserta didik harus terlebih dahulu mengambil Personal Identification
Number (PIN). Pengambilan PIN dilakukan dengan cara datang langsung ke SMK
Negeri 2 Ponorogo, sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
diverifikasi dan divalidasi. Berikut adalah tata cara pengambilan PIN:
- Akses PIN: PIN mulai bisa diakses pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 14 Juni 2024 melalui halaman resmi PPDB Jatim di https://ppdbjatim.net/.
- Pengambilan Sekali: Pengambilan PIN hanya perlu dilakukan sekali selama masa PPDB berlangsung.
- Kedatangan Langsung: Calon peserta didik harus datang langsung ke SMKN 2 Ponorogo.
Dokumen yang Dibawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMP sederajat.
- Fotokopi SKD dan menunjukkan aslinya serta surat dari BPBD bagi calon yang berasal dari daerah bencana.
- Fotokopi SKD dan menunjukkan aslinya serta surat keterangan pendirian lembaga bagi calon yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial.
- Fotokopi ijazah/SKL dan menunjukkan aslinya dari SMP sederajat.
- Fotokopi rapor semester 1 sampai 5 dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi akreditasi sekolah yang dilegalisir kepala sekolah bagi pendaftar di luar Provinsi Jawa Timur.
- Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang bersedia diproses secara hukum bila dokumen tidak sesuai aslinya.
Ketentuan Umum PPDB
Terdapat beberapa ketentuan umum
yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik:
Kartu Keluarga: Bagi peserta
didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, dapat
digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud
meliputi bencana alam (pengungsi bencana alam) dan/atau bencana sosial
(pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
Kesesuaian Data Orang Tua: Nama
orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama
dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Tes Kesehatan: Untuk jenjang SMK
yang memilih bidang keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus, wajib
melakukan tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK
terdekat.
Persyaratan Fisik: Untuk bidang
keahlian ULP dan Perhotelan, tinggi badan minimal adalah 153 cm untuk perempuan
dan 158 cm untuk laki-laki.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Peserta Didik Baru SMKN 2 Ponorogo Telah Dibuka"