![]() |
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025 |
Pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa
Baru. Berdasarkan peraturan tersebut, MPLS harus diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang bersifat edukatif dan kreatif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang
aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi juga mengedepankan pencegahan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan (PPKSP). Dalam upaya ini, MPLS menjadi salah satu momen penting
untuk mengimplementasikan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah.
Program sosialisasi PPKSP pada pelaksanaan MPLS dirancang untuk menciptakan
lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua siswa.
Materi sosialisasi disusun secara sederhana dan efektif sehingga dapat
digunakan di setiap jenjang pendidikan. Panduan lengkap mengenai sosialisasi
PPKSP selama MPLS dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan MPLS-PPKSP.
MPLS juga sejalan dengan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah
Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis siswa sejak awal mereka memasuki
lingkungan sekolah.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat
melaksanakan MPLS dengan lebih terstruktur dan memberikan pengalaman yang
positif bagi peserta didik baru. Kerjasama dan perhatian dari seluruh pihak
yang terlibat sangat diharapkan untuk kesuksesan pelaksanaan MPLS tahun ini.
Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/masa-pengenalan-lingkungan-sekolah-tahun-ajaran-2024-2025
Posting Komentar untuk "Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025"